Pemerintah mengubah kebijakan tentang limbah batu bara, yang terdiri atas fly ash dan bottom ash (FABA), dengan mengeluarkannya dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Aturan sebelumnya yang menyatakan FABA sebagai limbah B3 tidak berlaku lagi. Aktivis lingkungan menilai perubahan kebijakan ini memberikan karpet merah untuk pengusaha dan mempertahankan energi kotor batu bara, juga mengabaikan kepentingan warga dan lingkungan.