Persidangan Antasari yang terbuka juga disayangkan Nursyahbani Kantjasungkana, pengacara dan mantan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Nursyahbani, memang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya mengatur sidang kasus yang melibatkan anak-anak dan kasus asusila yang tertutup. "Tapi pembacaan dakwaan dengan memerinci adegan hubungan intim itu tidak etis," katanya