Syariat Islam (syari’ah) bisa dirangkum dalam dua kategori ajaran: pertama, ajaran-ajaran tentang hubungan vertikal dengan Allah (habl min Allah) yang termasuk dalam ranah keberagamaan personal atau individual; kedua, ajaran-ajaran tentang hubungan horizontal dengan sesama manusia (habl min an-nas) yang tergolong dalam ranah publik atau sosial. Syariat Islam juga memberikan berbagai solusi untuk problem-problem personal dan sosial yang dihadapi oleh umatnya. Buku karya Gus Yusuf (K.H. Muhammad Yusuf Chudlori) ini bisa dikategorikan sebagai sejenis fikih sosial praktis dari pesantren. Di dalamnya dibahas problem-problem sosial dan hukum Islam sehari-hari yang dihadapi oleh kaum Muslim dan diberikan jawaban atau solusi praktisnya mulai dari hukum makelar, transaksi jual-beli, uang pelicin, koperasi, honor guru ngaji, jual-beli kotoran hewan, sumpah pocong, dan lain sebagainya.