Berdasarkan beberapa latar belakang di atas, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) membentuk Sekolah Ramah Anak. Sekolah Ramah Anak adalah program untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 pasal 54 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.