Berdasarkan beberapa latar belakang di atas, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) membentuk Sekolah Ramah Anak. Sekolah Ramah Anak adalah program untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 pasal 54 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Maraknya Kriminalitas Anak Buku "Sekolah Ramah Anak" Buku "Sekolah Ramah Anak" membahas fenomena kriminalitas dan kenakalan anak remaja di Indonesia. Berdasarkan data survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 25% anak usia 13-17 tahun pernah mengalami atau melakukan satu atau lebih jenis kekerasan sepanjang hidupnya. Bullying atau perundungan di antara pelajar juga terus meningkat setiap tahun. Penulis, Arimbi Kusuma, menggali faktor-faktor penyebab kriminalitas remaja dan menekankan pentingnya upaya preventif serta partisipasi semua pihak, termasuk anak remaja sendiri, dalam membangun lingkungan sekolah yang aman dan positif. Buku ini juga memaparkan syarat-syarat sekolah ramah anak, kebijakan yang harus diterapkan, serta program-program yang dapat dilakukan untuk mencegah kriminalitas anak. Penulis mengajak orang tua, guru, dan murid untuk berperan aktif dalam membentuk sekolah sebagai lingkungan yang mendukung pertumbuhan remaja secara menyeluruh. Buku ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang kriminalitas remaja dan bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegahnya. Melalui analisis data dan penelitian, penulis menyoroti isu-isu penting yang berkaitan dengan kriminalitas remaja dan memberikan solusi praktis untuk masyarakat.
Unduh untuk perangkat lain: