Berdasarkan beberapa latar belakang di atas, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) membentuk Sekolah Ramah Anak. Sekolah Ramah Anak adalah program untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 pasal 54 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.