Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sejatinya terdiri dari 3 (tiga) elemen, yakni pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery). Pencegahan bersifat preventif untuk meminimalisir perbuatan korupsi melalui sosialisasi peningkatan kesadaran hukum atau perbaikan sistem dan regulasi/kebijakan teknis, sedangkan pemberantasan bersifat represif berorientasi pada penanganan perkara korupsi, lalu pengembalian aset hasil korupsi merupakan upaya serius yang dilakukan lembaga pengawas (internal/eksternal) dan aparat penegak hukum baik secara administratif, gugatan perdata maupun pidana dalam rangka mengembalikan kerugian negara.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.