Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sejatinya terdiri dari 3 (tiga) elemen, yakni pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery). Pencegahan bersifat preventif untuk meminimalisir perbuatan korupsi melalui sosialisasi peningkatan kesadaran hukum atau perbaikan sistem dan regulasi/kebijakan teknis, sedangkan pemberantasan bersifat represif berorientasi pada penanganan perkara korupsi, lalu pengembalian aset hasil korupsi merupakan upaya serius yang dilakukan lembaga pengawas (internal/eksternal) dan aparat penegak hukum baik secara administratif, gugatan perdata maupun pidana dalam rangka mengembalikan kerugian negara.
Unduh untuk perangkat lain: