Sebagai negara hukum, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang kuat dan berkeadilan. Buku ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya mencapai tujuan tersebut dengan mengedepankan penerapan asas-asas perundang-undangan yang tidak hanya materiil tetapi juga formil. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan yang menjadi pijakan utama pembentukan peraturan daerah di berbagai tingkatan pemerintahan.