Beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perbankan, salah satu penyebabnya adalah faktor lemahnya sistem pengawasan internal. Pelaksanaan pengawasan oleh internal/manajemen bank (internal control) merupakan first line of defense yang memegang peranan penting dalam mengawal seluruh kegiatan usaha bank terhadap berbagai risiko dan potensi kebocoran yang terjadi. Terkait hal ini, Bank Indonesia mewajibkan bank untuk menugaskan salah satu direksinya bertanggung jawab atas fungsi kepatuhan, di mana Direktur tersebut harus memastikan berjalannya sistem pengendalian intern yang efektif yang diharapkan dapat menutup peluang terjadinya fraud. Selain itu, Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) yang bertugas membantu Direksi/Komisaris melakukan fungsi pengawasan terhadap aspek keuangan, akuntansi, operasional bank dan kegiatan usahanya lainya, juga diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan.