Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi 1951 Protocol 1967, Tentang Status Pengungsi, akan tetapi seiring permasahan yang dialami oleh negara-negara di dunia akibat konflik politik, kemanusiaan, keamanan dan hukum, serta melihat dari letak geografis Indonesia, mengkondisikan Indonesia harus turut serta menyelesaikan atau membantu permasalahan Pengungsi dari Luar Negeri, sebagai Negara Transit atau Negara Singgah. Untuk turut dalam menyelesaikan permasalahan pengungsi ini, Indonesia memiliki kebijakan yang di atur di dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, di dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2016, terdapat pengaturan tentang Pengawasan Keimigrasian terhadap Pengungsi dari Luar Negeri yang diatur dalam Pasal 33