Dalam perkembangan pemberantasan korupsi saat ini difokuskan pada tiga isu pokok, yaitu pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery). Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada upaya pencegahan serta pemberantasan dalam hal pemidanaan pelaku saja tetapi juga meliputi upaya pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi. Pengembalian kerugian negara dimaksudkan agar kerugian negara yang timbul dapat ditutupi oleh pengembalian dari hasil korupsi itu sehingga tidak memberikan dampak lebih buruk. Pengembalian kerugian dari hasil tindak pidana korupsi akan membuat pelaku tidak dapat menikmati hasil perbuatannya. Hal ini dapat dilakukan dengan merampas barang-barang tertentu yang diperoleh atau dihasilkan dalam suatu tindak pidana sebagai pidana tambahan selain pidana pokok seperti penjara dan denda yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
singkat buku ini dapat disajikan sebagai berikut --- Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buku ini menyajikan analisis mendalam tentang tiga isu pokok dalam pemberantasan korupsi, yaitu pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery). Lebih lanjut, buku ini menjelaskan bagaimana pengembalian kerugian keuangan negara berperan penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Melalui serangkaian bab yang sistematis, buku ini memaparkan regulasi pengembalian kerugian keuangan negara serta kebijakan hukum pidana yang relevan. Penulis, Dr. Hendri Edison, S.H., M.H., mencoba memberikan perspektif teoritis dan praktis dalam penegakan hukum korupsi, dengan tujuan memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum pidana di Indonesia. --- ini dirancang untuk memberikan gambaran umum tentang isi dan tujuan buku, sesuai dengan konteks yang diberikan.
Unduh untuk perangkat lain: