Keberadaan peradilan militer sangat dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum terhadap prajurit TNI. Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia telah dirasakan perlunya peradilan militer yang secara organisasi berdiri terpisah dari peradilan umum. Dalam sistem peradilan militer di Indonesia, di samping hukum materiil, menggunakan hukum formil, yaitu Hukum Acara Pidana Militer (Hapmil) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Tentang Peradilan Militer. Buku ini memaparkan tentang lembaga dan kewenangan penyidik dalam sistem peradilan militer, kelemahan-kelemahan penegakan hukum dalam sistem peradilan militer serta gagasan rekonstruksi regulasi lembaga dan kewenangan penyidik dalam sistem peradilan militer.