Keberadaan peradilan militer sangat dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum terhadap prajurit TNI. Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia telah dirasakan perlunya peradilan militer yang secara organisasi berdiri terpisah dari peradilan umum. Dalam sistem peradilan militer di Indonesia, di samping hukum materiil, menggunakan hukum formil, yaitu Hukum Acara Pidana Militer (Hapmil) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Tentang Peradilan Militer. Buku ini memaparkan tentang lembaga dan kewenangan penyidik dalam sistem peradilan militer, kelemahan-kelemahan penegakan hukum dalam sistem peradilan militer serta gagasan rekonstruksi regulasi lembaga dan kewenangan penyidik dalam sistem peradilan militer.
### Buku ini berfokus pada kewenangan penyidikan dalam sistem peradilan militer, melalui tinjauan historis, yuridis, dan implementasinya. Dr. Salidin, S.H., M.Hum., dalam karya yang berjudul "Kewenangan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Militer, Tinjauan Historis, Yuridis dan Implementasinya," menggali aspek-aspek penting yang terkait dengan proses penyidikan di peradilan militer di Indonesia. Buku ini memulai dengan memberikan latar belakang tentang peradilan militer di Indonesia, yang telah didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Hukum Acara Pidana Militer. Penulis menjelaskan bahwa peradilan militer memiliki tujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan mengatur kewenangan aparat penegak hukum, termasuk penyidik, jaksa, hakim, serta penasehat hukum. Salidin juga membahas peran hukum formil dalam peradilan militer, khususnya Hukum Acara Pidana Militer, yang bertujuan untuk melindungi kepentingan tersangka/terdakwa dan menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum dan militer. Buku ini menyoroti beberapa masalah yang diidentifikasi oleh penulis terkait lembaga Ankum (dalam hal ini mungkin merujuk pada lembaga-lembaga terkait peradilan militer yang perlu diperbaiki). Pada bagian terakhir, penulis mencerminkan kewenangan penyidik dalam sistem peradilan militer, yang merupakan aspek kunci dalam proses penyidikan dan keadilan. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi yang berharga bagi peneliti, akademisi, dan praktisi hukum militer, serta dapat membantu memahami dan memperbaiki sistem peradilan militer di Indonesia. Buku ini diterbitkan oleh DAMERA PRESS dengan edisi pertama pada Januari 2024, dan telah diΓ©dit oleh Dr. Urip Giyono, S.H., M.H., dengan desain sampul oleh Sri Murni, S.Si., dan penata isi oleh Pandu Dwinarsa, S.H. --- ### Catatan ini dirancang sebagai rangkuman singkat dari isi buku yang diberikan, tanpa menyertakan detail spesifik yang tidak dijelaskan dalam konteks asli.
Unduh untuk perangkat lain: