Kewenangan hakim dalam melakukan penahanan terhadap terdakwa didasarkan kepada Pasal 20 ayat (3) yang berbunyi: Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Buku ini memaparkan kewenangan hakim dalam melakukan penahanan terhadap terdakwa, bagaimana kelemahan-kelemahan kewenangan hakim melakukan penahanan kepada terdakwa serta gagasan dalam rekonstruksi kewenangan hakim dalam melakukan penahanan berbasis asas praduga tidak bersalah.Diharapkan buku ini dapat menjadi sumber bacaan bagi para akademisi, praktisi dan masyarakat umum lainnya.