Buku berjudul Kedudukan OJK Sebagai Pengawas Dan Upaya Peningkatkan Kesehatan Perbankan ini memaparkan tentang kedudukan OJK, dasar hukum pembentukan OJK, mekanisme koordinasi antara OJK dengan BI, kriteria tentang kesehatan perbankan, serta hal-hal yang terkait dengan kedudukan OJK dalam wewenangnya sebagai pengawas perbankan. Diharapkan hadirnya buku ini dapat menjadi masukan-masukan pemikiran bagi para pihak yang berkepentingan, masyarakat luas serta penentu kebijakan, dalam kaitannya dengan kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan untuk meningkatkan kesehatan perbankan.
singkat buku "Kedudukan OJK Sebagai Pengawas dan Upaya Peningkatan Kesehatan Perbankan" oleh Dr. H. Abdul Ghofur, S.H., M.Kn., memberikan gambaran komprehensif tentang peran dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Buku ini memulai dengan tinjauan umum tentang OJK, termasuk pengertian, sejarah, dan dasar hukum yang membentuk lembaga ini. Bab selanjutnya mengupas mekanisme koordinasi antara OJK dan Bank Indonesia (BI), termasuk organisasi dan kepegawaian OJK, serta mekanisme keputusan bersama. Penulis juga membahas kriteria kesehatan perbankan dan bagaimana OJK memainkan perannya dalam upaya meningkatkan kesehatan perbankan melalui pengawasan yang terpadu. Bab berikutnya mengidentifikasi kelemahan yang mungkin timbul dalam kedudukan OJK dalam pengawasan, terutama di aspek terbentuknya OJK dan pengawasan transaksi perbankan, serta masalah tindakan melawan hukum yang mungkin dialami oleh lembaga keuangan. Buku ini ditujukan bagi para pihak yang berkepentingan, masyarakat luas, serta penentu kebijakan, sebagai referensi dalam memahami dan meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap kesehatan perbankan.
Unduh untuk perangkat lain: