-->
Parkir merupakan salah satu kontribusi yang dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti terdapat titik yang menjadi potensi parkir yang dapat meningkatkan retribusi parkir dan memicu meningkatnya PAD suatu daerah. Parkir merupakan lahan yang digunakan oleh masyarakat untuk memparkirkan kendaraan di jalan sehingga tertata dengan rapih, dengan juru parkir yang di sediakan untuk menjaga dan menertibkan agar tidak terjadi kemacetan yang mengganggu arus kendaraan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk menyelenggarakan pemerintahan, daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Disahkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2010, Undang Undang ini mengatur mengenai pemungutan pajak dan retribusi oleh Pemerintah Daerah di wilayahnya. Dengan adanya kewenangan yang dimiliki, maka pemerintah daerah berusaha menggali sumber-sumber perekonomian daerah yang dapat dijadikan sebagai pendapatan daerah. Salah satunya adalah pendapatan dari retribusi parkir. Sementara itu dalam penyelesaian problematika otonomi daerah diperlukan bentuk tata kelola dari model pengelolaan dan penyelenggaraan dimasa depan yang lebih baik.