Reklamasi dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan sebagai alternatif kebutuhan pengembangan perkotaan dan sinkronisasi dengan rencana penataan ruang wilayah secara keseluruhan. Salah satu kebijakan yang berkaitan dengan reklamasi selain Kepres 52 Tahun 1995 adalah Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.UU tersebut pada pasal 23 menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan perairan di sekitarnya mempunyai Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Buku ini memaparkan tentang kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan pembangunan reklamasi Pantai Teluk Jakarta dan dampaknya pada perekonomian.