Reklamasi dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan sebagai alternatif kebutuhan pengembangan perkotaan dan sinkronisasi dengan rencana penataan ruang wilayah secara keseluruhan. Salah satu kebijakan yang berkaitan dengan reklamasi selain Kepres 52 Tahun 1995 adalah Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.UU tersebut pada pasal 23 menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan perairan di sekitarnya mempunyai Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Buku ini memaparkan tentang kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan pembangunan reklamasi Pantai Teluk Jakarta dan dampaknya pada perekonomian.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.