Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki tugas dan kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, namun hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara menentukan bahwa regulasi eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap belum dapat mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan perlindungan hukum yang semestinya menjadi hak penggugat. Buku ini memaparkan regulasi eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap di Indonesia serta gagasan rekonstruksi regulasi eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap. Diharapkan hadirnya buku ini dapat menjadi sumber rujukan bagi pembaca mengenai regulasi eksekusi terhadap putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetapdalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.