-->
Pembentukan hukum nasional harus mampu menginternalisasikan dan memperhatikan keberagaman atau eksistensi hukum lokal (hukum adat) sebagai mozaik kekayaan hukum Indonesia tanpa mengabaikan pengaruh positif dari nilai-nilai hukum dari luar. Hukum bukan hanya berperan sebagai sarana rekayasa sosial-masyarakat dan pembaharuan birokrasi semata, akan tetapi harus mampu menciptakan keseimbangan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan tenteram dalam lingkup nasional maupun internasional. Buku ini memaparkan kebijakan asas hukum pidana dalam hukum pidana positif serta kebijakan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.