Perhatian dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kebutuhan yang semakin mendesak di berbagai daerah di seluruh wilayah Indonesia. Fenomena kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak ini, menunjukkan betapa dunia yang aman bagi anak semakin sempit dan sulit ditemukan. Kebijakan daerah merupakan hal penting dalam melaksanakan otonomi daerah, salah satunya dengan telah diberlakukannya undang-undang tentang perlindungan anak memberi kesempatan yang lebih luas kepada Pemerintah Daerah sebagai pihak yang berperan atas persoalan anak di daerah dalam rangka mewujudkan perlindungan anak melalui kebijakan daerah masing - masing. Buku berjudul Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Anak Korban Kejahatan Seksual mencoba mengupas upaya-upaya pemerintah daerah dalam melindungi anak sebagai korban kejahatan seksual.