DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai kedudukan yang sama dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan pemerintahan daerah, yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sehingga kebijakan dimaksud dapat diterima oleh masyarakat luas. Hak Interpelasi adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara Lembaga DPRD harus mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat, dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mampu mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat. Buku ini mencoba memaparkan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten / kota dalam perspektif otonomi daerah serta bagaimana strategi mewujudkan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang sesuai dengan tuntutan otonomi seluas-luasnya dan sebagai pertanggungjawaban hukum dan moral bagi anggota dan pimpinan DPRD.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.