Penyerahan wewenang di bidang kepariwisataan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada dasarnya adalah sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Termasuk dalam hal ini pengelolaan cagar budaya sebagai salah satu tujuan pariwisata, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Diharapkan pengelolaannya sedemikian rupa sehingga mengundang minat wisatawan untuk mengunjungi benda cagar budaya tersebut. Dengan datangnya wisatawan di suatu cagar budaya, tentunya akan menghasilkan pemasukan bagi pemerintah daerah, baik yang berasal dari retribusi tempat wisata, retribusi tempat parkir, atau pun pendapatan pendapatan lainnya. Buku berjudul Cagar Budaya dan Pendapatan Asli Daerah ini mengupas tentang pengelolaan benda-benda cagar budaya sebagai tujuan wisata dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.