Diskursus tentang perkawinan beda agama terus bergulir sepanjang sejarah politik hukum perkawinan di Indonesia. Bahkan hingga saat ini, perkawinan beda agama belum diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) dan perubahannya, yang merupakan kodifikasi hukum perkawinan nasional yang berlaku di Indonesia. Kondisi pengaturan hukum yang demikian, telah melahirkan beragam penafsiran hukum dan yurisprudensi tentang hukum perkawinan beda agama, baik yang sifatnya mengabulkan, maupun yang menolak permohonan perkawinan beda agama. Berbagai hasil riset menunjukkan bahwa perkawinan beda agama terus terjadi dalam berbagai bentuk praktiknya di Indonesia dengan memanfaatkan celah-celah hukum dan keragaman penafsiran tentang syarat sahnya perkawinan menurut hukum agama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UUP. Buku berjudul Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Perkembangan Norma dan Praktik ini memaparkan kompleksitas persoalan perkawinan beda agama di Indonesia, perkembangan pengaturan hukumnya, serta bentuk-bentuk praktiknya yang terjadi di Indonesia. Buku ini diharapkan menjadi salah satu buku referensi dalam ilkhtiar menemukan konstruksi hukum perkawinan beda agama yang sesuai dengan konteks Indonesia di masa yang akan datang.