Dalam rangka menjamin terlaksananya pengelolaan barang milik daerah secara baik, perlu pemahaman dan kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pengelolaan barang milik daerah. Dalam upaya mengelola barang milik daerah, pemerintah daerah harus memperhatikan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Keseluruhan kegiatan tersebut merupakan aspek-aspek penting yang terdapat dalam pengelolaan barang milik daerah. Buku berjudul Aspek Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah ini membahas secara lengkap mengenai pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.