Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan salah satu bagian dari Hukum Publik yang mengatur tentang tindakan pemerintah dan mengatur hubungan pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintah. Materi muatan HAN mencakup keseluruhan aturan tentang cara bagaimana organ pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan kata lain HAN memuat berbagai aturan tentang fungsi organ dalam pemerintahan atau aktivitas pemerintahan. HAN memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting bagi suatu negara. Dengan adanya HAN, memungkinkan administrasi negara menjalankan tugas dan fungsinya terhindar dari perbuatan yang menyimpang. Dalam konsep Negara Modern (Weffare State), negara mencampuri kehidupan warganya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, antara lain melalui kegiatan pembangunan diberbagai bidang. Dapat dikatakan bahwa, semakin banyak terjadi campur tangan Administrasi Negara terhadap kehidupan rakyatnya, maka semakin banyak diperlukan kehadiran HAN. Pada saat ini HAN telah mengalami perkembangan yang demikian pesat sejalan dengan perkembangan negara dan pemerintahan.