Buku ini menjelaskan sejarah hukum lingkungan, konsep pidana hukum lingkungan, konservasi, penyelesaian sengketa, hingga metode penelitian pada hukum lingkungan. Dengan demikian, diharapkan pembaca dapat memahami hubungan antara hukum, perlindungan lingkungan, serta konsep keadilan holistik secara lebih komprehensif. Buku ini sangat bermanfaat khususnya bagi mahasiswa dan praktisi hukum, serta pihakpihak yang peduli terhadap isu-isu lingkungan. Melalui penyajian materi yang sistematis dan terstruktur, penulis berharap buku ini dapat menjadi referensi dalam memahami hukum lingkungan dan implementasinya dalam lingkup nasional maupun global.