INTEGRASI SISTEM MERIT DALAM HUKUM KEPEGAWAIAN UNTUK MANAJEMEN ASN

Hukum
INTEGRASI SISTEM MERIT DALAM HUKUM KEPEGAWAIAN UNTUK MANAJEMEN ASN

2 MB
ebook
10 Dilihat
Wishlist
Bagikan

Sinopsis

Filosofi dibentuknya pemerintah adalah untuk melayani publik/masyarakat. Dengan demikian, negara hadir dan berkewajiban melayani setiap warga negaranya serta penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kewajiban pemerintah membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik oleh Aparatur Sipil Negara. Perwujudan dari kepastian hukum terhadap kebijakan negara secara optimis harus diwujudkan melalui berbagai kebijakan penyelenggaraan negara secara baik, jujur, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dengan menghindari dan menghilangkan praktik KKN, money politic, dan patrimonial dalam lingkungan birokrasi serta berbagai tidakpastian hukum dan prinsip-prinsip kebijakan publik. Perundang-undangan sebagai kerangka hukum dalam kebijakan negara harus menegakkan kepastian hukum secara praktis, konkrit, dan jauh dari multitafsir. Sehingga kebijakan dapat dipahami dan dijalani dengan persepsi yang sama serta dapat diterapkan secara adil dan bijaksana untuk menjamin tatanan pemerintah yang baik. Kendala yang sering terjadi baik secara individu maupun secara kelembagaan adalah keberadaan sumber daya aparatur yang dalam penempatannya tidak sesuai dengan bidang pekerjaan dan kompetensi yang dimiliki. Aparatur Sipil Negara harus memiliki soft skill sehingga konsep the right man and the right place tidak akan terabaikan. Salah satu kunci untuk mendapatkan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan kompeten perlu adanya sistem rekrutmen pegawai Aparatur Sipil Negara yang handal, transparan, dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. penerapan kebijakan sistem merit dalam tata laksana manajemen aparatur sipil negara yang seharusnya jadi acuan sesuai dengan amanat Undang-undang ASN masih belum efektif, pelaksanaan manajemen dalam aparatur belum sejalan dengan makna sistem merit karena masih banyak instansi pemerintah yang belum melaksanakan manajemen aparatur berdasarkan sistem merit, hal ini terjadi karena lemahnya kewenangan komisi aparatur sipil negara sebagai lembaga yang didelegasikan menjamin terlaksananya sistem merit. Tujuan integrasi sistem merit dalam hukum kepegawaian meliputi beberapa hal diantaranya: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Buku ini memiliki 5 bab yang memaparkan bagaimana integrasi sistem merit dalam hukum kepegawaian untuk manajemen ASN, dengan menawarkan konsep ideal penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara yang mendorong kebijakan reformasi birokrasi adalah dengan melakukan penataan secara kelembagaan khususnya pada komisi aparatur sipil negara yang merupakan lembaga yang bertanggungjawab terlaksananya sistem merit pada instansi pemerintah, sehingga perlu adanya kejelasan terhadap hasil rekomendasi komisi aparatur sipil negara sebagai sesuatu yang eksekutorial dan memiliki daya paksa. Mengubah fostur organisasi perangkat daerah secara rasional dan objektif, serta menyiapkan sumber daya aparatur talenta digital untuk merespoin transformasi digital dalam mendukung budaya inovasi manejemen menuju birokrasi kelas dunia.

Tags:
Keyword:
ISBN
noisbn
Kategori
eISBN
978-623-512-465-0

Untuk membaca, silahkan unduh aplikasi di bawah ini:

playstore windows appstore macos macos-mx

Orang Lain Juga Membaca Buku Ini

Buku Lainnya dari Nurwita Ismail

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Penerbit CV Media Sains Indonesia

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Sub Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Terbaru

Buku Terpopuler

Selengkapnya

Buku Gratis

INTEGRASI SISTEM MERIT DALAM HUKUM KEPEGAWAIAN UNTUK MANAJEMEN ASN

INTEGRASI SISTEM MERIT DALAM HUKUM KEPEGAWAIAN UNTUK MANAJEMEN ASN

Nurwita Ismail

Preview
Hubungi Kami
cara-membaca-buku