Suatu negara dapat dikatakan berjalan dengan baik ketika memiliki wilayah teritorial yang sah dan pemerintahan yang berdaulat, diakui secara nasi onal maupun internasional, serta memiliki kewenangan sah untuk mengatur rakyatnya. Pemerintahan yang sah tidak hanya sekadar memiliki legitimasi formal, tetapi juga berfungsi sebagai representasi rakyat dan menjalankan kekuasaannya atas dasar kehendak serta kepentingan rakyat. Kekuasaan dalam konteks ini adalah kewenangan untuk memutuskan, mengurus, dan memerintah dengan mengacu pada konsensus yang telah disepakati oleh masyarakat.