Manajemen biorisiko" adalah manajemen risiko yang efektif yang ditimbulkan oleh bekerja dengan agen infeksius dan racun di laboratorium yang mencakup serangkaian praktik dan prosedur untuk memastikan biosekuriti, keamanan hayati, dan penahanan biologis agen infeksius dan racun tersebut. Laboratorium ilmu hayati memiliki peran yang sangat penting untuk melakukan pelacakan, pencegahan, dan pengendalian penyakit. Keputusan pelaksanaan pengendalian penyakit, dan pengobatan pasien membutuhkan hasil pemeriksaan laboratorium sehingga laboratorium dituntut untuk menyediakan hasil uji yang cepat dan tepat. Laboratorium kesehatan, baik manusia maupun hewan, dan laboratorium ilmu hayati lainnya berperan menyediakan hasil uji dan keterangan untuk pasien, dokter, peneliti, dan petugas kesehatan masyarakat sebagai dasar untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Laboratorium yang dalam kegiatannya melibatkan virus, riketsia, klamidia, bakteri, protozoa, dan cendawan perlu mendapatkan perhatian serius berbagai pihak terkait dengan penerapan pengelolaan keamanan (biosafety) dan pengamanan (biosecurity) hayati.
### "Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium" Buku "Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium" merupakan panduan lengkap bagi para pengelola, teknisi, peneliti, dosen, dan mahasiswa yang bekerja di laboratorium ilmu hayati di perguruan tinggi, laboratorium kementerian dan lembaga terkait. Buku ini memuat regulasi dan praktik manajemen biorisiko yang berlaku di Indonesia, termasuk hukum yang mengatur hak cipta dan pelanggarannya. Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan, buku ini menjelaskan konsep biosecurity (keselamatan hayati) dan biorisk (risiko hayati). Biosecurity mencakup tindakan perlindungan, pengendalian, dan akuntabilitas terhadap bahan biologis berbahaya untuk mencegah akses ilegal, kehilangan, pencurian, dan penggunaan yang tidak semestinya. Biorisk merujuk pada risiko yang berhubungan dengan bahan biologis berbahaya, seperti agen patogen dan toksin. Buku ini juga membahas tentang GMO (organisme hasil DNA rekombinan) dan personel laboratorium. GMO adalah organisme yang genetiknya telah dirubah melalui teknologi DNA rekombinan, yang umumnya tidak dapat direproduksi alami. Personel laboratorium termasuk manajer, staf kesehatan dan keselamatan kerja, serta tamu dan kontraktor. Penerbitan ini dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan hukuman penjara atau denda. Buku ini menjadi bahan bacaan dasar yang sangat penting untuk memahami dan menerapkan sistem manajemen biorisiko dalam pengelolaan laboratorium. Buku "Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium" dirancang untuk memberikan pemahaman yang luas dan mendalam tentang manajemen biorisiko, melindungi hak cipta, dan memastikan keselamatan dan kesehatan di lingkungan laboratorium.
Unduh untuk perangkat lain: