Buku berjudul “Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah: Teori dan Metodologi dalam Hukum Islam” hadir sebagai upaya nyata untuk memperkenalkan dan memperdalam pemahaman mengenai kaidah-kaidah fikih yang menjadi salah satu fondasi utama dalam sistem hukum Islam. Kaidah fiqhiyyah tidak hanya berperan sebagai alat untuk memahami dinamika hukum Islam secara komprehensif, tetapi juga menjadi panduan praktis dalam menerapkan hukum-hukum syariat di berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari ibadah, muamalah, hingga persoalan kontemporer yang terus berkembang