Sebelum pasca kemerdekaan hingga menjelang era reformasi perkembangan hukum pidana peristiwa Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya, sejak pasca reformasi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang merupakan pidana tertentu diatur berdasarkan ketentuan di luar KUHP. Artinya bahwa, perbuatan pidana tertentu yang diatur dalam peraturan khusus diluar KUHP diartikan dengan hukum pidana yang diatur secara khusus, termasuk dalam hal ini perbuatan kekerasan dalam rumah tangga. Tindak pidana KDRT memiliki karakteristik, yakni bahwa pada subyeknya yang spesifik yaitu pelaku sekaligus korbannya berada dalam lingkup rumah tangga, yang secara limitatif diatur berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Undang- Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah.