Sebelum pasca kemerdekaan hingga menjelang era reformasi perkembangan hukum pidana peristiwa Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya, sejak pasca reformasi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang merupakan pidana tertentu diatur berdasarkan ketentuan di luar KUHP. Artinya bahwa, perbuatan pidana tertentu yang diatur dalam peraturan khusus diluar KUHP diartikan dengan hukum pidana yang diatur secara khusus, termasuk dalam hal ini perbuatan kekerasan dalam rumah tangga. Tindak pidana KDRT memiliki karakteristik, yakni bahwa pada subyeknya yang spesifik yaitu pelaku sekaligus korbannya berada dalam lingkup rumah tangga, yang secara limitatif diatur berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Undang- Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah.
### Buku ini merupakan hasil kajian dan pemahaman mendalam tentang sistem hukum dalam mengatasi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mulai dari pengantar yang mengucapkan syukur kepada Tuhan, buku ini menguraikan berbagai aspek hukum yang berlaku terhadap KDRT. Pada bab pertama, sistem hukum yang terkait dengan KDRT diperkenalkan secara sistematis, termasuk definisi, prinsip, dan mekanisme pelaksanaannya. Bab kedua membahas tentang penegakan hukum, yang mencakup proses hukum dan penerapan hukum dalam mengatasi KDRT. Bab ketiga menyajikan perlindungan hukum bagi korban KDRT, termasuk hukum perlindungan yang berlaku dan cara memperoleh bantuan hukum. Bab keempat membahas kebijakan hukum pidana terkait KDRT, yang mencakup tindak pidana KDRT, hukuman yang diberikan, dan kebijakan pencegahan. Bab kelima mengupas pemidanaan KDRT, termasuk penjelasan tentang sanksi dan tata cara pelaksanaannya. Bab keenam membahas bagaimana meningkatkan tindak pidana KDRT, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan angka KDRT. Terakhir, bab tujuh mengeksplor kebijakan penegakan hukum yang dapat mencegah KDRT, dengan fokus pada hukum pidana, hukum pencegahan, dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah KDRT. Buku ini ditulis oleh Dr. Hj. Hidayati, ST., MT., MH, dan Dr. H. KMS Herman, SH., MH., M.Si, dengan editor Drs. Agus Sudradjat, MH. Desain dan layout buku ini diatur oleh Hanny Novindaning Tyas, sementara desain sampul dibuat oleh Yosep Saipul Milah. Buku ini berisi 133 halaman dengan ukuran 15,5 cm x 23 cm dan memiliki ISBN 978-623-8267-31-6. Hak cipta dilindungi oleh Undang-Undang dan dilarang memperbanyak karya tulis dalam bentuk dan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit, CV. Mega Press Nusantara, yang berlokasi di Komplek Perumahan Janatipark III, Cluster Copernicus Blok D-07, Cibeusi, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363.
Unduh untuk perangkat lain: