Perlawanan secara terminologi adalah upaya hukum terhadap putusan satu penetapan instansi peradilan yang diberikan atau diputuskan tanpa bantahan yang bersangkutan, tidak hadir, atau tidak dikuasakan kepada seorang kuasa pada waktu diadakan sidang, juga terhadap upaya yang dilakukan tanpa perantara hakim. Sedangkan eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Pelaksanaan putusan pengadilan yang melanggar peraturan hukum tersebut dapat dilakukan perlawanan, baik oleh pihak yang kalah perkara maupun oleh pihak ketiga, yang merasa dirugikan hak-haknya atau kepentingannya sebagai akibat pelaksanaan putusan yang tidak benar tersebut. Dalam buku ini akan dibahas mengenai Perlawanan (Verzet), Timbulnya Perlawanan dan Kompetensi Relatif Perlawanan, Proses Acara Perlawanan, Jenis Perlawanan, Jangka Waktu Pengajuan Perlawanan, Pihak yang Ditarik sebagai Terlawan, Objek Perlawanan, serta Pelaksanaan Putusan dan Cara Pelaksanaannya.
### Buku ini berfokus pada hukum perlindungan hak cipta, terutama dalam konteks Indonesia. Mulai dari definisi hak cipta, pembatasan pelindungan, penggunaan hak cipta secara komersial, hingga prosedur perlawanan eksekusi. Penulis menjelaskan berbagai aspek hukum perlindungan hak cipta, termasuk istilah perlawanan, perbedaan antara perlawanan dan gugatan biasa, serta kompetensi relatif perlawanan. Buku ini juga memaparkan objek perlawanan, pelaksanaan putusan, dan cara pelaksanaannya. Selain itu, buku ini menggali aspek hukum dalam konteks pelanggaran hak cipta dan sanksi yang berlaku. Menggunakan bahasa yang jelas dan akademis, buku ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang hukum perlindungan hak cipta dan prosedur perlawanan yang relevan.
Unduh untuk perangkat lain: