Dalam RUU Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pemba- yaran Utang bahwa peraturan tentang kepailitan merupakan salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan perekonomian nasional. Sistem yang dipergunakan dalam perubahan Undang-Undang Kepailitan adalah tidak melakukan perubahan secara total, tetapi hanya mengubah pasal tertentu. Salah satu pokok adalah peneguhan fungsi kurator dan penyempurnaan yang memungkinkan berfungsinya pemberian jasa-jasa tersebu. Berdasarkan laporan keuangan debitur pailit kemungkinan terungkap, bahwa debitur dapat mengalami kerugian yakni menyusutnya nilai harta pailit sejak debitur dinyatakan pailit dan di bawah pengurusan oleh kurator dan kurator dinilai telah melakukan kelalaian dalam penguasaan aset debitur pailit, baik secara fisik maupun manajemen. Atas dasar inilah salah satu kreditur pailit kemudian mewakili para kreditur pailit lainnya yang berkedudukan sebagai kreditur konkuren mengajukan per- mohonan penggantian kurator.