Pemahaman terkait perpajakan secara umum meliputi kegiatan menyetor, menghitung, memotong, dan melaporkan pajak. Wajib Pajak memiliki kewajiban terhadap diri sendiri dan pihak lain (sebagai Pemungut Pajak/Pemotong). Pada praktikum ini menggunakan kasus Wajib Pajak Badan