Kompetensi absolut (absolute competentie) adalah kekuasaan yang berhu bungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan. Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah memeriksa, memu tus, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu, yaitu orang-orang yang beragama Islam (Asas Personalitas Keislaman). Kekuasaan absolut Pengadilan Agama diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2006 menganut asas personalitas keislaman