-->
Buku ini memaparkan tentang pengaturan tindak pidana seksual terhadap anak. Pengaturan mengenai tindak pidana seksual terhadap anak di Indonesia telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak secara fisik dan psikis beserta dengan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, maupun berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, ekspliotasi, dan diskriminasi.