Sistem hukum akan berjalan apabila didukung dengan 3 (tiga) unsur yaitu sebagaimana disebutkan oleh Lawrence M. Friedman yang memilah operasional hukum menjadi 3 (tiga) yang dalam operasional aktualnya merupakan sebuah organisme kompleks dimana struktur, substansi, dan kultur berinteraksi. Apabila dipahami secara sederhana bahwa struktur ini menyangkut tubuh institusional yang terdiri dari hakim dan orang-orang yang terkait dengan berbagai jenis di pengadilan, substansi adalah perangkat hukum yang lahir dari berbagai aturan di institusi itu dijalankan, sedangkan kultur adalah elemen sikap moral dan nilai aparat penegak hukum serta kelompok sosial. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) yang menganut konsepsi welfarestate (negara kesejahteraan). Dalam konsepsi welfarestate, pemerintah diberi wewenang yang luas untuk campur tangan (staatsbemoeienis) di segala lapangan kehidupan bermasyarakat dalam rangka bestuurszorg, mewujudkan kesejahteraan umum.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.