Sistem hukum akan berjalan apabila didukung dengan 3 (tiga) unsur yaitu sebagaimana disebutkan oleh Lawrence M. Friedman yang memilah operasional hukum menjadi 3 (tiga) yang dalam operasional aktualnya merupakan sebuah organisme kompleks dimana struktur, substansi, dan kultur berinteraksi. Apabila dipahami secara sederhana bahwa struktur ini menyangkut tubuh institusional yang terdiri dari hakim dan orang-orang yang terkait dengan berbagai jenis di pengadilan, substansi adalah perangkat hukum yang lahir dari berbagai aturan di institusi itu dijalankan, sedangkan kultur adalah elemen sikap moral dan nilai aparat penegak hukum serta kelompok sosial. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) yang menganut konsepsi welfarestate (negara kesejahteraan). Dalam konsepsi welfarestate, pemerintah diberi wewenang yang luas untuk campur tangan (staatsbemoeienis) di segala lapangan kehidupan bermasyarakat dalam rangka bestuurszorg, mewujudkan kesejahteraan umum.
### Buku PEMBAHARUAN HUKUM Buku ini merangkum berbagai aspek penting dalam peradilan dan hukum, dengan fokus pada perubahan dan perbaikan sistem hukum di Indonesia. Mulai dari isu-isu moral dan etis dalam implementasi hukum, hingga peran instansi pemerintahan dalam mewujudkan keadilan restoratif dalam sistem peradilan anak, buku ini memberikan perspektif yang komprehensif dan mendalam. BAB 1 KECERDASAN ARTIFISIAL DALAM PANGGUNG DUNIA SUATU PERBANDINGAN KODE ETIK Bab ini membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap dunia hukum, termasuk isu etis dan hukum yang timbul dari penggunaan AI. Analisis mendalam tentang kode etik yang diperlukan untuk memastikan penggunaan AI dalam hukum berlangsung dengan etis dan adil. BAB 8 DILEMA MORAL DALAM PELAKSANAAN PIDANA KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI BAWAH UMUR Dibahas di sini adalah dilema moral yang muncul dalam pelaksanaan pidana kebirian terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Bab ini mengeksplorasi aspek psikologis dan etis dari penanganan kasus-kasus ini. BAB 9 PERAN INSTANSI PEMASYARAKATAN DALAM MEWUJUDKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA GUNA MENINJAU PRINSIP KEADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN Bab ini meneliti peran instansi pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan restoratif dalam sistem peradilan anak di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. BAB 10 URGENSI REFORMASI UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM INDONESIA EVALUASI ATAS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Bab ini mengkritisi sistem pemilihan umum yang ada di Indonesia, dengan fokus pada evaluasi sistem pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 2024 dan urgensinya untuk melakukan reformasi. BAB 11 JURIDICAL REVIEW OF EU DEFORESTATION REGULATION CHALLENGES AND STRATEGIES FOR THE INDONESIAN PALM OIL INTERNATIONAL TRADE Bab ini membahas ulasan hukum terhadap regulasi deforestasi Uni Eropa dan tantangan serta strategi yang diperlukan dalam perdagangan minyak palm internasional di Indonesia. BAB 12 MEMBANGKITKAN KEMBALI PEMIKIRAN ROSCOE POUND DALAM KONSEP PENERAPAN CYBER NOTARY DI DUNIA KENOTARIATAN Bab ini mengajak kembali pemikiran Roscoe Pound dalam konteks penggunaan notaris elektronik atau cyber notary dalam dunia notaris, menekankan pentingnya integritas dan etika dalam praktik notaris modern. --- Buku ini dirancang untuk menjadi referensi penting bagi profesional hukum, pelajar, dan peneliti yang ingin memahami dan mempraktekkan perbaikan dalam sistem hukum Indonesia.
Unduh untuk perangkat lain: