Buku ini memaparkan plea bargaining, alasan penghentian penyidikan korupsi, ketersediaan peraturan dan bagaimana praktik pengembalian kerugian negara sebagai alasan penghentian penyidikan tindak pidana korupsi. Tujuannya adalah untuk menemukan model ideal pengembalian kerugian keuangan negara melalui plea bargaining agar dapat dijadikan alasan menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi. Dengan menemukan model plea bargaining yang ideal dan sesuai dengan karakteristik hukum Keindonesiaan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memangkas birokrasi penegakan hukum atau melaksanakan penegakan hukum secara lebih efisien dan mempercepat pengembalian kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. Untuk membahas masalah utama tulisan ini, penulis mencoba memperbandingkan model plea bargaining yang telah diterapkan di Nigeria dan Pakistan, serta melakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana ekonomi yang berhubungan dengan keuangan negara seperti pajak dan kepabeanan.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.