Kajian Efektivitas Layanan Pengecekan Sertipikat Elektronik Sesuai Peraturan Menteri Agraria Nomor 19 Tahun 2020 membahas secara mendalam implementasi kebijakan sertipikat tanah elektronik yang diperkenalkan melalui peraturan ini. Reformasi agraria melalui digitalisasi sertipikat bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keamanan dalam pengelolaan data pertanahan di Indonesia. Namun, seiring dengan penerapan kebijakan baru ini, muncul berbagai tantangan dan pertanyaan terkait efektivitas layanan pengecekan sertipikat elektronik, baik bagi masyarakat umum, pemerintah, maupun sektor swasta.